Jawab :
Karena setiap melakukan suatu kegiatan pariwisata, harus ada pedomannya. Agar semuanya dapat terencana dengan baik. UU juga dapat memberikan arahan bagaimana kegiatan yang dilakukan dapat dilakukan secara optimal. UU memberikan arahan harus adanya kerjasama antara pihak pengusaha (pengelola) dengan masyarakat setempat. Sehingga, selain wisatawan banyak yang menarik untuk datang, masyarakat juga mendapat keuntungan dari wistawan yang datang. Selain itu, adanya dasar UU, kegiatan yang dilakukan tetap pada porsinya, yaitu tetap dapat mempertahankan kelestarian budaya, tanpa melanggar aturan atau norma-norma yang ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar