Minggu, 18 Maret 2012

Kepulauan Raja Ampat

Kepulauan Raja Ampat, pernah mendengar? Tentu, karena kepulauan ini sangat terkenal di penjuru bumi dan hebatnya, terletak di Pulau Papua Bagian barat. Raja Ampat adalah tempat wisata yang kaya akan keindahan lautnya. Raja Ampat adalah Raja Terumbu Karang. Jadi bagi anda yang menyukai diving atau menyelam, belum lengkap rasanya jika belum pernah menyelam di kepulauan Raja Ampat.


Asal mula nama Raja Ampat menurut mitos masyarakat setempat berasal dari seorang wanita yang menemukan tujuh telur. Empat butir di antaranya menetas menjadi empat orang pangeran yang berpisah dan masing - masing menjadi raja yang berkuasa di Waigeo, Salawati, Misool Timur dan Misool Barat. Sementara itu, tiga butir telur lainnya menjadi hantu, seorang wanita, dan sebuah batu.

Dalam perjalanan sejarah, wilayah Raja Ampat telah lama dihuni oleh masyarakat nelayan dan menerapkan sistem adat Maluku. Dalam sistem ini, masyarakat merupakan anggota suatu komunitas desa. Tiap desa dipimpin oleh seorang raja. Semenjak berdirinya dua kesultanan muslim di Maluku, Raja Ampat menjadi bagian klaim dari ultanan Tidore. Setelah Kesultanan Tidore takluk dari Belanda, Kepulauan Raja Ampat menjadi bagian klaim Hindia-Belanda.

Kepulauan yang kaya pulau
Di Kabupaten Raja Ampat, ada 88 kampung dan 10 distrik, yang merupakan daerah pemekaran Kabupaten Sorong. Luas wilayah Kabupaten Raja Ampat mencapai ± 46.000 km2­. Sebanyak 6000 km2 adalah daratan, 85% sisanya dalah lautan. Wow! Kurang lebih ada 610 pulau, yang berpenghuni hanya sekitar 35 pulau saja. Sisanya belum dihuni, tapi sudah punya nama, tapi ada juga beberapa yang belum memiliki nama. Ada 4 gugusan pulau terbesar di sini, yaitu Pulau Misool, Pulau Salawati, Pulau Batanta, dan Pulau Waigeo.

Kepulauan Raja Ampat merupakan daerah yang termasuk dalam Segitiga Karang (Coral Triangle). Bagi yang belum tahu, Coral Triangle adalah kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. Negara yang termasuk dalam Coral Triangle adalah Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua New Guinea, Jepang, dan Australia.



Diperkirakan ada 1.070 lebih spesies ikan di Kepulauan Raja Ampat. Tentu saja ada ikan-ikan unggulan yang laku di pasaran. Contohnya, ikan tuna, cakalang, tenggiri, kerapu, napoleon wrasse, kakap merah, teripang, udang, serta lobster yang melimpah ruah di sana. Jadi jangan heran, penduduk Kepulauan Raja Ampat sebagian besar berprofesi sebagai nelayan.

Selain itu di sana juga dilakukan budidaya mutiara,dan rumput laut yang mampu menjadi komoditi ekspor, dan dijual ke Australia, Selandia Baru, Cina, dan Jepang. Ada pula penduduk yang mengelola perkebunan kelapa sawit dan kelapa dalam, di Pulau Pam, Kofiau, danSalawati. Bahkan beberapa pulau mempunyai potensi pertambangan emas, batu bara, migas, nikel, dan kawan - kawan tentunya.

Flora fauna terlengkap di dunia
Letak Kepulauan Raja Ampat ini adalah di bagian barat pulau Papua, provinsi Irian Jaya Barat, tepatnya lagi, di bagian kepala burung Papua. Bisa dibilang, letaknya adalah 50 mil sebelah baratLaut Sorong. Raja Ampat telah diakui oleh dunia sebagai salah satu dari 10 perairan terbaik untuk diving alias menyelam. Jadi, jangan puas dulu kalau hobi diving tapi belum ke Raja Ampat! Oleh para wisatawan yang pernah menyelam di sini, perairan Raja Ampat dianggap memiliki flora dan fauna terlengkap di dunia. Karang (coral) nya mencapai 537 jenis.



Rumah terbesar terumbu karang
Penelitian tahun 2001-2002 melaporkan terdapat lebih dari 540 jenis karang keras (75% dari total jenis di dunia), lebih dari 1.000 jenis ikan karang, 700 jenis moluska, serta catatan tertinggi bagi gonodactyloid stomatopod crustaceans. Berarti 75% spesies karang dunia berada di Raja Ampat.

Halmahera Edy
Kondisi perairan di Kepulauan Raja Ampat dipengaruhi oleh massa air dari Samudra Pasifik Barat. Buktinya adalah, adanya arus yang bergerak dari arah timur menuju timur laut ( North-East ) dan sejajar dengan daratan besar Papua bagian utara.

Ketika sampai di Laut Halmahera yang berada di utara Raja Ampat, sebagian arus itu bergerak ke selatan dan menuju Alur Pelayaran Jailolo. Ada juga sebagian kecil arus yang membelok ke arah Selat Dampier. Sekedar info, Selat Dampier adalah selat yang menghubungkan Pulau Batanta dan Pulau Waigeo.

Sebagian besar dari arus itu kemudian berbalik arah ke Samudra Pasifik. Nah, arus inilah yang dinamakan Halmahera Edy oleh para peneliti. Adanya arus ini membuat perairan di Raja Ampat menjadi sangat subur. Ditambah lagi, suhu permukaan air lautnya sekitar 28oC hingga 27oC di kedalaman tertentu. Cahaya bisa menembus hingga 30-37 meter dengan salinitas yang sangat tinggi. Itu sebabnya, terumbu karang sangat melimpah ruah di Raja Ampat. Plankton-plankton yang menjadi bagian dari ekosistem terumbu karang juga melimpah.

Ekosistem terumbu karang itu mampu mengelola makanannya sendiri secara aktif bagi organsisme-organisme di dalamnya. Walaupun terumbu karang biasanya tumbuh di kawasan perairan laut yang oligoptrik (yang memiliki unsur hara dan nutrien yang sangat sedikit). Maka tak heran, bila perairan Raja Ampat adalah tempat berkumpulnya aneka ragam spesies ikan karena kebutuhan makanan produsen (plankton) hingga konsumen (ikan -ikan) terpenuhi.

Ingin menuju ke Raja Ampat?
Anda bisa mencari penerbangan dari Jakarta yang menuju Sorong yang melalui Manado. Lama penerbangan kira - kira 6 jam. Jika sudah sampai di Sorong, silakan menuju ke Waisai, Kota Kabupaten Raja Ampat. Selamat berwisata!

sumber : http://www.belantaraindonesia.org/2011/05/kepulauan-raja-ampat.html

Menganti, Surga di Ceruk Bukit Kapur


Alkisah, seorang panglima perang Kerajaan Majapahit melarikan diri ke pesisir selatan Jawadwipa karena hubungannya dengan pujaan hati tidak direstui sang raja. Mereka berjanji bertemu di tepi samudra pesisir putih nan indah. Sepanjang hari, sang panglima pun terus menanti pujaan hati yang ternyata tak kunjung tiba di atas bukit kapur sambil memandang laut lepas. Ia menanti dan terus menanti.
Oleh : GREGORIUS MAGNUS FINESSO


Pantai Menganti, Ayah, Kebumen, Jateng
1. Saat ini belum tersedia hotel atau wisma di sekitar Pantai Menganti, tetapi beberapa warga Desa Karangduwur sudah membuka diri bagi pengunjung yang menghendaki menginap di rumah warga dengan sistem “homestay” atau wisma dengan tarif Rp 150.000-Rp 375.000.

2. Panorama unggulan wisata Pantai Menganti yakni :
a. Pasir putih dengan bongkahan terumbu karang yang indah.
b. Mercusuar di sisi timur pantai yang dapat dinaiki hingga puncak,
c. Pantai yang sekaligus merupakan tempat pendaratan perahu nelayan memungkinkan Anda melebur dalam keseharian mereka.
d. Jika ombak sedang tenang, Anda juga bisa berselancar di pantai yang berada di ceruk perbukitan kapur ini.



Sekelumit mitos tadi diceritakan Sujirah (40), pedagang warung di tepi bukit kapur Pantai Menganti, untuk menggambarkan asal nama pantai tersembunyi di pesisir selatan Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tersebut. “ Itu cerita yang saya dengar saat kecil dari para sesepuh di kampong. Jadi mungkin karena panglima tadi menanti di pantai ini, lalu dinamakanlah Pantai Menganti,” katanya pada Februari lalu.

Terlepas dari kebenaran legenda itu, kisah kestiaan panglima perang ini selalu diceritakan Sujirah kepada pengunjung warungnya—seolah menyempurnakan suasana romantic selepas menapaki hamparan pasir putih yang dikepung gugusan bukit karst. Di sana, keelokan pantai selatan tersaji alami tanpa sentuhan peradaban modern.

Tidak berlebihan rasanya jika sejumlah pengunjung yang ditemui menyebut Pantai Menganti sebagai “surga tersembunyi dibalik gunung kapur”. Betapa tidak, untuk menjangkau pantai ini, Anda harus menempuh medan cukup terjal dengan melintasi turunan dan tanjakan bukit kapur.

“Tapi, puas rasanya kalau sudah sampai. Perjalanan yang berat terbayar. Enggak rugi jalan jauh karena bisa dapat sensasi pantai yang masih alami seperti ini, apalagi sudah sulit menemukan pantai dengan pasir putih di Jateng,” tutur Thomas Gendon (20), mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, yang menempuh perjalanan sekitar 110 kilometer dari Kota Gudeg bersama tiga rekannya hanya karena penasaran dengan keindahan Pantai Menganti.

Kebumen yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia di bagian selatan memang menjadi salah satu surganya obyek wisata pantai. Beberapa obyek yang sudah terkenal, seperti Pantai Logending, Karangbolong, Petanahan, dan Suwuk. Namun, tidak seperti pantai lain yang pasirnya hitam, Pantai Menganti masih memiliki hamparan pasir putih yang memikat.

Rute Menantang
Dari pusat Kabupaten Kebumen, pantai yang tereletak di Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah, ini dapat di tempuh dari dua jalur. Anda bisa melalui rute Kebumen-Petahanan-Puring-Suwuk-Menganti, dengan jarak sekitar 38 kilometer. Namun, medan yang dilalui cukup terjal dan melewati bukit curam. Rute yang lebih bersahabat dari pusat Kecamatan Gombong memlalui Pantai Logending ke arah selatan. Jalur ini jaraknya sekitar 45 kilometer dengan lama perjalanan sekitar 1,5 jam. Anda lebih disarankan melalui rute ini. Meski lebih jauh, kondisi jalan tidak seekstrem rute pertama dan pemandangannyapun jauh lebih indah.

Untuk sementara, kendaraan umum dari Gombong berhenti di Pantai Logending. Dari sini, Anda bisa menyewa ojek dengan ongkos sekitar Rp 20.000. Jika pergi dengan rombongan, kendaraan umum seperti mini bus yang biasa parkir di Pantai Logending bisa disewa dengan harga paling mahal Rp 100.000 untuk rute pergi-pulang.

Jika menggunakan kendaraan pribadi, jangan lupa cek dulu kesiapan mesin, rem, dan ban kendaraan Anda. Jalan sempit yang berkelok-kelok dan curam sangat menuntut kendaraan dalam kondisi prima. Sekitar lima kilometer dari Pantai Ayah, sebelum sampai di lokasi wisata Pantai Menganti, di sisi kanan jalan tersaji elok nya panorama gugusan pantai selatan Kebumen dari puncak bukit. Anda bisa istirahat sejenak untuk mengabadikannya.

Di dekat pantai ada gerbang. Kendaraan yang masuk di pungut biaya Rp 2.000 per unit. Pantai ini dibatasi perbukitan batu gamping dan batuan (klastika) gunung api. Hamparan pasir berwarna putih hasil abrasi batu gamping dan keindahan pohon kelapa di pinggir pantai menciptakan nuansa dan pesona nan indah.

Kampung Nelayan
Di pantai ini, Anda juga bisa melebur dengan keseharian para nelayan setempat yang bersahaja. Mereka duduk di perahu di sekitar pantai setelah semalaman melaut. Pengalaman membeli ikan segar langsung di tempat pelelangan ikan pun dapat dilakukan di sini. Pemandangan lebih eksotis jika Anda menaiki bukit di sisi timur pantai. Di puncak bukit terdapat mercusuar yang didirikan kolonial Belanda tahun 1912-1915 setinggi 20 meter yang bisa dinaiki hingga puncaknya. Dari lokasi ini, Anda bisa melihat seluruh kawasan pantai, lekuk-lekuk bukit karang membentang, hingga birunya samudra.

Pantai Menganti di buka untuk umum oleh pemerintah desa setempat pada awal 2011. Sebelumnya, lokasi ini hanya menjadi tempat pendaratan perahu nelayan. Karena itu, obyek wisata ini belum di kelola Pemerintah Kabupaten Kebumen. Kepala Desa Karangduwur, Barir, menuturkan, selain pantai yang eksotis, terdapat terumbu karang, air terjun, dan goa di bibir pantai yang konon petilasan Maulana Malik Ibrahim, salah satu Wali Songo. Goa ini rutin dikunjungi peziarah pada hari-hari tertentu.

Pemerintah desa berencana menambah daya tarik pantai dengan menjadwalkan pentas seni budaya setempat, seperti kuda lumping, wayang calung, ketorak, rebana, dan sholawatan Jawa. “Pantai Menganti sangat nyaman dan jauh dari pemukiman. Kami punya keinginan wilayah ini bisa jadi desa wisata dengan membuka sejumlah homestay,” ujar Basir. Pantai ini juga pernah dijadikan ajang lomba selancar nasional pada 2011. Ombaknya yang tidak seganas pantai pesisir selatan lain, disebabkan lokasi pantai yang dikelilingi gunung karang dan kapur.

Namun, karena belum dipersiapkan menjadi obyek wisata komersial, kondisi infrastruktur belum memadai menuju pantai ini. “Tanah di sekitar Pantai Menganti wewenang Perhutani. Satu-satunya solusi yakni menggandeng investor. Jika infrastruktur di dalam kawasan wisata sudah mantap, kami siap meningkatkan infrastruktur jalannya,” ungkap Kepala Disparbud Kebumen Heri setianto. Menganti, boleh jadi bernasib sama seperti kisah panglima perang dari Majapahit yang terus menanti sang pujaan hati. Kini, surga kecil itu pun menanti kesungguhan niat pemangku kebijakan setempat menggarap potensi alam luar biasa itu menjadi obyek wisata yang layak di tawarkan kepada wisatawan domestic, bahkan mancanegara.

sumber : Kompas, Selasa, 13 Maret 2012

Undang Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan

Undang Undang Republik Indonesia No 9 Tahun 1990 Tentang Kepariwisataan:
Menimbang: 
  • Bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, serta seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal yang besar artinya bagi usaha pengembangan dan peningkatan kepariwisataan;
  • bahwa kepariwisataan mempunyai peranan penting untuk memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperbesar pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta memupuk rasa cinta tanah air, memperkaya kebudayaan nasional dan memantapkan pembinaannya dalam rangka memperkukuh jati diri bangsa dan mempererat persahabatan antar bangsa;
  • bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan kepariwisataan, diperlukan langkah-langkah pengaturan yang semakin mampu mewujudkan keterpaduan dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan, serta memelihara kelestarian dan mendorong upaya peningkatan mutu lingkungan hidup serta obyek dan daya tarik wisata;
  • bahwa untuk mewujudkan pengembangan dan peningkatan sebagaimana dimaksud diatas, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai kepariwisataan dalam suatu Undang-undang;
BAB I 
 KETENTUAN UMUM

Pasal 1 

Dalam Undang-undang ini yang di maksud dengan:
1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata.
2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut.
4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
5. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana wisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.
6. Obyek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata.
7. Kawasan pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kepariwisataan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, perikehidupan dalam keseimbangan, dan kepercayaan pada diri sendiri.

Pasal 3

Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan:
  • Memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan, dan meningkatkan mutu obyek dan daya tarik wisata;
  • Memupuk rasa cinta tanah air dan meningkatkan persahabatan antar bangsa;
  • Memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
  • Meningkatkan pendapatan nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
  • Mendorong pendayagunaan produksi nasional.

BAB III

OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA
Pasal 4
(1) Obyek dan daya tarik wisata terdiri atas:
  • Obyek dan daya tarik wisata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang berwujud keadaan alam, serta flora dan fauna;
  • obyek dan daya wisata hasil karya manusia yang berwujud museum, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni budaya, wisata agro, wisata tirta, wisata buru, wisata petualangan alam, taman rekreasi, dan tempat hiburan.
(2) Pemerintah menetapkan obyek dan daya tarik wisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

Pasal 5
Pembangunan obyek dan daya tarik wisata dilakukan dengan cara mengusahakan, mengelola, dan membuat obyek-obyek baru sebagai obyek dan daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 6
Pembangunan obyek dan daya tarik wisata dilakukan dengan memperhatikan:
  • Kemampuan untuk mendorong peningkatan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya 
  • nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. 
  • Kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup
  • kelangsungan usaha pariwisata itu sendiri.
BAB IV

USAHA PARIWISATA
Bagian Pertama
Penggolongan Usaha

Pasal 7
Usaha pariwsata digolongkan ke dalam:

  • Usaha jasa pariwisata
  • pengusahaan obyek dan daya tarik wisata
  • usaha sarana pariwisata. 
Pasal 8

Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.

Pasal 9

(1) Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
  • jasa biro perjalanan wisata;
  • jasa agen perjalanan wisata
  • jasa pramuwisata jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran
  • jasa impresariat
  • jasa konsultan pariwisata
  • jasa informasi pariwisata
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha jasa pariwisata selain sebagaimana dimaksud ayat (1)

Pasal 10

  1. Usaha jasa pariwisata dilaksanakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia
  2. Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan izin.
  3. Syarat-syarat usaha jasa pariwisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan usaha jasa pariwisata diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11

Usaha jasa biro perjalanan wisata merupakan usaha penyediaan jasa perencanaan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.

Pasal 12
Usaha jasa impresariat merupakan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikannya, serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang seni dan olah raga. Penyelenggaraan usaha jasa impresariat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pasal 13 Usaha jasa informasi pariwisata merupakan usaha penyediaan informasi, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan. Penyediaan, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan dapat juga dilakukan oleh masyarakat. Pasal 14 Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran meliputi jasa perencanaan, penyediaan fasilitas, jasa pelayanan, jasa penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif, dan pameran. Bagian Ketiga Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata Pasal 15 Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola obyek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola obyek dan daya tarik wisata yang telah ada. Pasal 16 (1) Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke dalam: pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam; pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya; pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus. (2) Pemerintah dapat menetapkan jenis pengusahaan obyek dan daya tarik wisata yang termasuk di dalam tiap-tiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 17 Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan. Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan izin Syarat-syarat pengusahaan obyek dan daya tarik wisata dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan pengusahaan obyek dan daya tarik wisata diatur lebih lanjut oleh pemerintah. Pasal 18 Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya untuk dijadikan sasaran wisata. Pasal 19 Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha pemanfaatan seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata. Pasal 20 Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata. Pasal 21 Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata yang berintikan kegiatan yang memerlukan pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mutu lingkungan, atau ketertiban dan ketentraman masyarakat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Usaha Sarana Pariwisata Pasal 22 Usaha sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata. Pasal 23 (1) Usaha sarana pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha: penyediaan akomodasi penyediaan makanan dan minuman penyediaan angkutan wisata penyediaan sarana wisata tirta; kawasan pariwisata. (2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha sarana pariwisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal 24 Usaha sarana pariwisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan Badan usaha atau perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan izin, kecuali beberapa jenis usaha yang berupa usaha rumah tangga. Syarat-syarat bagi usaha sarana pariwisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan usaha sarana pariwisata diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 25 Usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha penyediaan kamar dan fasilitas yang lain serta pelayanan yang diperlukan Usaha penyediaan setiap jenis akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas kriteria yang, disusun menurut jenis dan tingkat fasilitas yang disediakan. Pasal 26 Usaha penyediaan makan dan minum merupakan usaha pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan makanan dan minuman Usaha penyediaan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dan penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri. Dalam kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diselenggarakan pertunjukan atau hiburan. Pasal 27 Usaha penyediaan angkutan wisata merupakan usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya. Usaha penyediaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh usaha angkutan khusus wisata, atau usaha angkutan umum yang menyediakan juga angkutan khusus wisata atau usaha angkutan umum dapat dipergunakan sebagai angkutan wisata. Pasal 28 Usaha penyediaan sarana wisata tirta merupakan usaha yang kegiatannya menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa-jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta. Usaha penyediaan sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan, di laut, sungai, danau, rawa dan waduk. Pasal 29 Usaha kawasan pariwisata merupakan usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata. Penetapan suatu kawasan sebagai kawasan pariwisata dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan tata ruang kawasan dan berdasarkan rencana pengembangan kepariwisataan. BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 30 Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Dalam rangka proses pengambilan kebutuhan Pemerintah dapat mengikutsertakan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melalui penyampaian saran, pendapat dan pertimbangan. Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI PEMBINAAN Pasal 31 Pemerintah melaksanakan pembinaan kepariwisataan dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepariwisataan. Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 32 Pembinaan kepariwisataan diarahkan untuk mewujudkan dan memelihara kelestarian serta keutuhan obyek dan daya tarik wisata. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga termasuk penyediaan kawasan pariwisata dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut serta dalam pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemilikan kawasan pariwisata. Pasal 33 Dalam pembinaan kepariwisataan, termasuk pembinaan terhadap pendidikan, tenaga kepariwisataan yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang kepariwisataan. Pendidikan tenaga kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian dari Sistem Pendidikan Nasional. BAB VII PENYERAHAN URUSAN Pasal 34 Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang penyelenggaraan kepariwisataan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai penyerahan sebagian urusan di bidang penyelenggaraan kepariwisataan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 35 Barangsiapa melakukan perbuatan melawan hak, dengan sengaja merusak, mengurangi, mengurangi nilai, memisahkan atau membuat tidak dapat berfungsi atau tidak dapat berfungsinya secara sempurna suatu obyek dan daya tarik wisata, atau bangunan obyek dan daya tarik wisata, atau bagian dari bangunan obyek dan daya tarik wisata, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak mengurangi ancaman pidana yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup, cagar budaya, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, perikanan, dan undang-undang yang lainnya. Pasal 36 Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Pasal 37 Barang siapa karena kelalaiannya merusak atau mengakibatkan terganggunya keseimbangan atau mengakibatkan gangguan terhadap kelancaran kegiatan yang menjadi objek dan daya tarik wisata dalam wisata budaya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pasal 38 Barang siapa karena kelaliannya melanggar pasal 12 dan pasal 35 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Pasal 39 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dan pasal 36 adalah kejahatan. Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan pasal 38 adalah pelanggar BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 40 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 18 Oktober 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Oktober 1990 Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia MOERDIONO Sumber: Buku Undang - Undang RI No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Penerbit: Citra Umbara, Bandung sumber : http://wisatakandi.blogspot.com/2011/06/undang-undang-ri-no-9-tahun-1990.html

Objek Wisata & Tempat Tempat Menarik di Tana Toraja

Tana Toraja merupakan salah satu daya tarik wisata Indonesia, dihuni oleh Suku Toraja yang mendiami daerah pegunungan dan mempertahankan gaya hidup yang khas dan masih menunjukkan gaya hidup Austronesia yang asli dan mirip dengan budaya Nias. Daerah ini merupakan salah satu obyek wisata di Sulawesi Selatan yang sangat menarik dan tidak boleh anda lewatkan.

Berikut ini adalah daftar beberapa tempat menarik yang mungkin bisa anda kunjungi :

Pallawa




Tongkonan Pallawa adalah salah satu tongkonan atau rumah adat yang sangat menarik dan berada di antara pohon-pohon bambu di puncak bukit. Tongkonan tersebut didekorasi dengan sejumlah tanduk kerbau yang ditancapkan di bagian depan rumah adat. Terletak sekitar 12 Km ke arah utara dari Rantepau.

Londa


Londa adalah bebatuan curam di sisi makam khas Tana Toraja. Salah satunya terletak di tempat yang tinggi dari bukit dengan gua yang dalam dimana peti-peti mayat diatur sesuai dengan garis keluarga, Di satu sisi bukit lainya dibiarkan terbuka menghadap pemandangan hamparan hijau. Terletak sekitar 5 Km ke arah selatan dari Rantepau.

Ke’te Kesu

Obyek yang mempesona di desa ini berupa Tongkonan, lumbung padi dan bangunan megalith di sekitarnya. Sekitar 100 meter di belakang perkampungan ini terdapat situs pekuburan tebing dengan kuburan bergantung dan tau-tau dalam bangunan batu yang diberi pagar. Tau-tau ini memperlihatkan penampilan pemiliknya sehari-hari. Perkampungan ini juga dikenal dengan keahlian seni ukir yang dimiliki oleh penduduknya dan sekaligus sebagai tempat yang bagus untuk berbelanja souvenir. Terletak sekitar 4 Km dari tenggara Rantepau.

Batu Tumonga




Di kawasan ini anda dapat menemukan sekitar 56 batu menhir dalam satu lingkaran dengan 4 pohon di bagian tengah. Kebanyakan batu menhir memiliki ketinggian sekitar 2 – 3 meter. Dari tempat ini anda dapat melihat keindahan rantepau dan lembah sekitarnya. Terletak di daerah Sensean dengan ketinggai 1300 meter dari permukaan laut.

Lemo



Tempat ini sering disebut sebagai rumah para arwah. Di pemakaman Lemo anda dapat melihat mayat yanng disimpan di udara terbuka, di tengah bebatuan yang curam. Kompleks pemakaman ini merupakan perpaduan antara kematian, seni dan ritual. Pada waktu-waktu tertentu pakaian dari mayat-mayat akan diganti dengan melalui upacara Ma Nene. Terletak di Kabupaten Tan Toraja.

sumber : http://www.indotravelers.com/sulawesi-selatan/wisata-tana-toraja.html

Jumat, 16 Maret 2012

Pesona Danau Tiga Warna Kelimutu


Pesona Danau Tiga Warna, Kelimutu memang sulit kita cari tandingannya di alam seluruh dunia. Keindahannya sungguh membuat rasa cinta kepada alam Indonesia semakin mendalam. Danau Kelimutu berlokasi di Desa Pemo, Kecamatan Moni, Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur. Dan sebaiknya untuk menikmati keindahan di danau alami ini, datanglah pada pagi hari saat Matahari terbit. Perjalanan dapat ditempuh dari kota Ende yang memakan waktu kurang lebih dua jam dengan kecepatan standar. Untuk mendapatkan pemandangan sunrise yang menakjubkan, anda harus berangkat sekitar pukul 03.30 Wita.

Akses transportasi menuju ke danau tersebut tidak begitu mudah, namun wisatawan lokal maupun asing biasa memilih untuk menyewa kendaraan lewat agen - agen wisata setempat, atau jika pandai mendekati masyarakat lokal, tidak sulit kita bisa menyewa sepeda motor mereka. Tapi jangan lupa untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelumnya, jangan sampai wisata anda terganggu oleh kendala teknis yang diakibatkan karena kelalaian kita sendiri.

Atau jika kita tidak ingin terburu - buru berangkat dini hari, bisa juga memilih untuk menginap di beberapa home stay yang dikelola oleh penduduk sekitar dengan kisaran harga Rp 25.000 hingga Rp 50.000. Atau kita juga bisa menginap di cottage yang disediakan pemerintah setempat dengan kisaran harga Rp 50.000 hingga Rp 75.000. Semua tergantung kebutuhan anda.

Kurang lebih dua jam menyusuri jalan berkelok - kelok, jurang dan tebing di sisi - sisinya, serta kondisi jalanan yang kurang begitu mulus di beberapa bagian hingga kita bisa sampai di Kampung Moni, kampung yang terletak di kaki Gunung Kelimutu. Hawa dingin menyengat hingga ke tulang, pakaian tebal menjadi kewajiban bagi perjalanan kali ini. Oleh sebab itu, bagi anda yang memiliki alergi dingin, disarankan untuk memakai pakaian yang tebal.

Dari Kampung Moni, danau yang pernah masuk nominasi keajaiban dunia itu tinggal berjarak tempuh 45 menit saja. Jalan yang dilalui pun mulai menyempit dan menanjak. Namun pemandangan alam di sisi kiri dan kanan menjadi obat lelah dan membuat perjalanan penuh tantangan ini terasa menyenangkan.

Untuk memasuki Taman Nasional Kelimutu ini, kita hanya membayar retribusi sebesar Rp 2.000 saja. Untuk sampai ke bibir danau, kita masih harus menapaki anak tangga dan jalan bebatuan kurang lebih 20 menit. Kicauan burung dan suara serangga hutan menemani tiap langkah menuju danau yang terletak 1.690 meter di atas permukaan laut itu hingga kita sampai di titik pandang.



Tergores ciptaan Yang Maha Esa di depan mata, tiga danau berbentuk kawah yang terpisah di sisi kiri dan kanan. Jika disesuaikan dengan pandangan mata, danau di sebelah kiri berwarna hitam kecoklatan atau dalam bahasa daerah disebut Tiwu Ata Mbupu yang menurut kepercayaan masyarakat lokal, danau tersebut adalah persinggahan arwah - arwah orang tua.

Sedang yang di sebelah kanan, terdapat dua danau terpisah tebing tipis. Yang berwarna biru muda masyarakat lokal menyebutnya Tiwu Nuwa Muri Ko'o Fai atau danau persemayaman arwah muda - mudi, sedang yang paling kanan berwarna hijau tua bernama Tiwu Ata Polo, yang dipercaya sebagai persemayaman arwah orang - orang jahat.

Menurut warga lokal yang menemani di situ, anda termasuk orang yang beruntung jika dalam perjalanan bertemu seekor kera. Masyarakat setempat percaya bahwa danau tersebut adalah danau keramat dan memberikan kesuburan pada daerah sekitarnya, maka tak jarang sering diadakan upacara adat di danau tersebut di mana masyarakat memberikan persembahan hasil bumi kepada arwah di danau tersebut.


Perubahan alam dan kepercayaan abadi

Gunung Kelimutu pernah meletus pada tahun 1886 dan meninggalkan tiga kawah berbentuk danau yang warna airnya dapat berubah - ubah secara tak terduga, sesuai dengan kandungan mineral dan cuaca. Perubahan tak terduga warna air danau tersebut menjadikan misteri tersendiri yang belum mampu dipecahkan hingga sekarang.

Patut diketahui, dahulu danau ini pernah berwarna merah, putih dan biru. Bagai dua sisi mata uang yang tak mampu dipisahkan, perubahan alami berjalan harmonis dengan kepercayaan abadi masyarakat lokal membuat danau ajaib ini menjadi daya tarik sendiri bagi semua orang, terkhusus bagi anda penggiat alam bebas dan penggemar pemandangan alam. Nimatilah indahnya alam Danau Tiga Warna Kelimutu.

sumber : http://www.belantaraindonesia.org/2011/11/pesona-danau-tiga-warna-kelimutu.html